SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya
dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada
cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran
kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan
kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia
dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya
untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan
mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap
dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan
perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan
buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan
agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta
pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka
dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan
setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan
lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah
merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak
sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan
kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang
yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik,
dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka
tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga
memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang
membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau
membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk
(khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya
Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka
yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya
adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri,
sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini
dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya
adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna
akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi
bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan
pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal
tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan
pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan
harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.
Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syaikh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal
9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh,
sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala
sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan
mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau
menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha
membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau
diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah
ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا
الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ
تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah
Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar